Denpasar - Media cetak Bali Post masih belum bersikap terhadap somasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait pemberitaan. Mereka menghormati langkah gubernur yang mensomasi
mereka.
"Kita hormati somasi bapak Gubernur Bali melalui penasihat hukumnya," kata Pemimpin Redaksi Bali Post Wirata kepada detikcom melalui telepon, Jumat (23/9/2011).
Bali Post masih belum memberikan tanggapan terkait tuntutan permintaan maaf dan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
"Kita akan pelajari dulu keberatan Bapak Gubernur. Saya pelajari dulu. Somasi sudah kami terima," kata Wirata.
Bali Post disomasi Gubernur Pastika dengan tuduhan pemberitaan bohong dan tendesius pada berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Berita itu dimuat pada 19 September 2011 pasca bentrok Desa Adat Budaga dan Desa Adat Kemoning yang menewaskan satu orang.
0 komentar:
Posting Komentar